Rabu, 12/11/2025 13:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi UU Hak Cipta selesai tahun ini. Saat ini, UU tersebut masih dalam tahap harmonisasi pasca mendengar masukan dari VISI dan AKSI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
"Kalau dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan. Pembahasan itu kepada pengusul lagi nanti, dan itu dalam tahun ini memungkinkan (untuk disahkan)," kata Bob.
Menurut dia, saat ini masih terdapat waktu satu bulan untuk merumuskan revisi UU Hak Cipta.
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III DPR
Komisi II Minta Daerah Tidak Korbankan PPPK Akibat Efisiensi Anggaran
Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal
"Iya (mungkin disahkan tahun 2025 ini), ya artinya setelah pembahasan, kan sekarang ini setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu 1 bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025 ya," jelas Politikus Gerindra ini.
Lebih jauh dia mengatakan, saat ini yang masih jadi persoalan ialah sistem kolektivitas yang belum mumpuni. Bob mengatakan pihaknya masih memantapkan konsep pembayaran royalti hak cipta.
"Proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektivitas kalau dipertunjukkan. Nah, itu kan bagaimana posisi EO-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok," tandasnya.