Selasa, 11/11/2025 15:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online) di Komisi V DPR RI menyoroti tiga persoalan utama: kepastian hukum, tarif yang adil, dan perlindungan sosial bagi pengemudi daring.
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat, Wastam menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menata ekosistem transportasi digital yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat.
“Ini bukan intervensi, tetapi penegasan tanggung jawab negara di ruang digital,” ujar Wastam berbicara dalam diskusi Forum Legislasi, bertajuk "RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI
Buntut Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Segera Panggil Mendikdasmen
Kasus Kekerasan Daycare Alarm Lemahnya Pengawasan Pengasuhan Anak
RUU tersebut menetapkan aplikator sebagai penyelenggara sistem transportasi digital nasional yang wajib tunduk pada hukum Indonesia. Potongan pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 10 persen, algoritma tarif harus transparan, dan semua pengemudi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu, biaya tambahan seperti biaya promosi dan operasional dilarang, sementara negara berwenang menetapkan tarif batas bawah dan atas. Data pengguna dan pengemudi juga wajib disimpan di server dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi.
Wastam menegaskan, regulasi ini bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan teknologi berpihak pada keadilan sosial.
“RUU ini menempatkan teknologi sebagai alat kemajuan, bukan alat ketimpangan,” tegasnya.