RUU Transportasi Online Atur Tanggung Jawab Aplikator dan Nasib Pengemudi

Selasa, 11/11/2025 15:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online) di Komisi V DPR RI menyoroti tiga persoalan utama: kepastian hukum, tarif yang adil, dan perlindungan sosial bagi pengemudi daring.

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat, Wastam menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menata ekosistem transportasi digital yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat.

“Ini bukan intervensi, tetapi penegasan tanggung jawab negara di ruang digital,” ujar Wastam berbicara dalam diskusi Forum Legislasi, bertajuk "RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

RUU tersebut menetapkan aplikator sebagai penyelenggara sistem transportasi digital nasional yang wajib tunduk pada hukum Indonesia. Potongan pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 10 persen, algoritma tarif harus transparan, dan semua pengemudi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Selain itu, biaya tambahan seperti biaya promosi dan operasional dilarang, sementara negara berwenang menetapkan tarif batas bawah dan atas. Data pengguna dan pengemudi juga wajib disimpan di server dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi.

Wastam menegaskan, regulasi ini bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan teknologi berpihak pada keadilan sosial.

“RUU ini menempatkan teknologi sebagai alat kemajuan, bukan alat ketimpangan,” tegasnya.

 

 

 

 

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD Hari ke-8 Operasional Haji 2026: 40.796 Jemaah Diberangkatkan, Dua Wafat Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Tidak Sehat 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton