Staf Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri ke KPK

Selasa, 04/11/2025 20:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Staf Ahli dari Gubernur Riau Abdul Wahid bernama Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 4 November 2025.

Dani menyerahkan diri usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025 kemarin.

Dalam operasi senyap itu, KPK telah mengamankan 9 orang. Dua di antaranya adalah Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan.

"Selain mengamankan 9 orang. DMN (Dani M Nursalam) juga sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengatakan saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

"Sehingga total pihak yang masih dilakukan pemeriksaan hingga saat ini total 10 orang," kata Budi.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dari OTT kemarin. Uang yang diamankan itu dalam bentuk mata uang rupiah dan asing yang diperkirakan nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

KPK akan menyampaikan status hukum para pihak yang ditangkap maupun kontruksi perkara dalam konferensi pers mendatang.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?