AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Jurnalis Tahun 2025 ke Dewan Pers

Jum'at, 24/10/2025 18:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beraudiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta untuk menyampaikan temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.

AJI Indonesia diwakili oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan Edi Faisol dan Asnil Bambani selaku Anggota Divisi Ketenagakerjaan. Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.

Edi Faisol menjelaskan bahwa AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan media, terutama ketika melakukan PHK kepada jurnalis. Banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.

AJI Indonesia menemukan temuan bahwa terdapat 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” kata Edi Fasiol.

Edi meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.

“Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” ujar Edi menegaskan.

Tak hanya temuan yang diterbitkan dalam buku “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media,” Edi juga menyebut banyak perusahaan media di daerah seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.

Menurut Edi, aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaaat bagi publik.

Dalam kesempatan yang sama, Asnil Bambani menyoroti perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi.

Asnil mengatakan minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.

"Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang," ujar Asnil.

TERKINI
Waspadai Berbagai Kasus Kanker pada Anak, Apa Saja Gejalanya? 20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini