BGN Wajibkan Dapur MBG Kembalikan Sisa Dana ke Kas Negara

Jum'at, 24/10/2025 13:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh dapur penerima Bantuan Pemerintah (Banper) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyetorkan kembali sisa dana ke Kas Negara paling lambat pada 31 Desember 2025.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan aturan ini brttujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam program nasional.

"Setiap rupiah dalam program MBG harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila sampai akhir tahun anggaran masih ada sisa dana, maka seluruhnya wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai ketentuan perundangan," ujar Khairul, dikutip dari laman resmi BGN, di Jakarta, pada Selasa (21/10).

BGN juga mewajibkan penerima bantuan melaporkan realisasi dana, bukti transaksi, dan dokumentasi kegiatan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Semua laporan diverifikasi sebelum disahkan.

Khairul menegaskan, BGN tidak mentolerir penyimpangan dana, keterlambatan pelaporan, atau penggunaan di luar peruntukan. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital dan kunjungan lapangan.

"Transparansi adalah fondasi utama keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh mitra pelaksana menjaga integritas dan melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan," kata dia. (Ajeng/MAG)

TERKINI
4 Pertanyaan di Yaumul Hisab yang Wajib Diketahui Setiap Muslim Ini Sejarah dan Makna dari Peringatan Hari Lebah Sedunia Setiap 20 Mei Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Setiap 20 Mei, Ini Sejarahnya Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia