Surya Darmadi Pindah ke Nusakambangan, Kejagung: Kewenangan Ditjenpas

Selasa, 21/10/2025 18:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan pemindahan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Dia ketahuan pelesiran ke kantornya usai menjalani persisangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang jelas kalau posisi yang bersangkutan sudah terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Oleh karenanya, Anang menyebut pihaknya tidak ikut terlibat dalam keputusan menjebloskan Surya Darmadi ke Lapas Nusakambangan.

"Jadi, kami tidak ikut. Tidak tahu ya, dan itu kewenangan sana," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengatakan Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena melakukan pelanggaran. 

“Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” sambungnya.

Mashudi mengatakan, Ditjen Pas tak ragu melakukan pemindahan bagi mereka yang melakukan pelanggaran. 

“Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas