Suka Pamer? Awas Bisa Kena Penyakit `Ain

Senin, 20/10/2025 23:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Di era digital, khususnya di media sosial, berbagi pencapaian atau gaya hidup sudah jadi hal biasa. Namun, tak sedikit yang lupa batasan hingga terjebak dalam budaya pamer. Fenomena yang juga dikenal dengan istilah flexing ini ternyata tidak hanya berdampak pada relasi sosial, tapi juga bisa memicu masalah spiritual seperti terkena penyakit ‘Ain.

Dikutip dari laman Terasmuslim, penyakit ‘Ain adalah kondisi yang diyakini dalam Islam sebagai akibat dari pandangan iri atau takjub yang disertai hasad (kedengkian). Meski sulit dideteksi, efeknya bisa nyata seperti seseorang tiba-tiba jatuh sakit, rezeki tersendat, bahkan hubungan individual dan sosial memburuk.

Rasulullah SAW bersabda: "`Ain itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya ‘Ain-lah yang akan melakukannya." (HR. Muslim)

Sikap suka memamerkan harta, pasangan, anak, atau prestasi serta pencapaian secara berlebihan bisa mengundang perhatian yang tak sehat. Terlebih di platform medsos, di mana batas antara berbagi dan pamer sangat tipis.

Islam menganjurkan menjaga privasi dan tidak memamerkan nikmat hingga pencapaian secara berlebihan. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Mintalah pertolongan untuk hajat kalian dengan menyimpannya (tidak diumumkan), karena setiap orang yang diberi nikmat pasti akan ada yang dengki kepadanya." (HR. Thabrani)

Bukan berarti tidak boleh berbagi kebahagiaan atau pencapaian, tapi niat dan cara membagikannya harus bijak. Jangan sampai pamer jadi celah datangnya gangguan ‘Ain.

Jika pun ingin menunjukkan sesuatu yang membanggakan, sebaiknya disertai rasa syukur, niat memberikan inspirasi, serta disertai dengan doa seperti, "Māsyā’ Allāh, lā quwwata illā billāh", sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an, agar nikmat yang tampak tidak memicu dampak buruk dari pandangan orang lain.

Lebih dari itu, menjaga lisan, pandangan, dan sikap saat melihat nikmat orang lain juga menjadi bentuk pencegahan dari dosa dan dampak hasad. (*)

TERKINI
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak 98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi Produk KMNP di Bantul Tembus SPPG hingga Ritel Modern Panduan Urutan Ibadah Haji dari Awal hingga Akhir