Senin, 20/10/2025 13:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara yang merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penyerahan akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
"Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar 13T yang sudah disita diserahkan ke Negara," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
10 Negara dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2026
16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Filantrofi Indonesia Mudah Urus Izin, Tapi Masih Bergantung Dana Asing
Sutikno menjelaskan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Kejaksaan Agung akan melakukan lelang terhadap sejumlah barang sitaan demi memulihkan keuangan negara.
"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua Group tersebut dilelang," ujarnya.
Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain Prabowo, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Keyword : Kejaksaan Agung Utang Sitaan Terdakwa Korporasi