Baleg DPR Setuju Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Segera Disahkan

Senin, 18/11/2024 21:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan. Hal itu setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU DKJ tersebut.

Rapat pleno DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah digelar di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (18/11).

Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di panja kepada rapat. Kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mengenai revisi UU DKJ tersebut.

Lalu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.

"Selanjutnya kami bertanya kembali, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.

“Setuju," jawab para peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan sikap setuju revisi UU tersebut dibawa ke rapat Paripurna untuk segera disahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan alasan proses pembahasan RUU hanya dilakukan dalam satu hari. Dia menyebut RUU itu memiliki urgensi untuk segera disahkan.

"Karena urgent dan cuma penyesuaian penyebutan nama, dianggap bisa segera diputuskan," kata Waketum Golkar itu.

TERKINI
Perkuat Layanan Ketenagakerjaan, Kemnaker Modernisasi Pelatihan Legislator PDIP: Keberhasilan Kemensetneg Tak Cukup Diukur dari Opini WTP Menteri HAM Dorong Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Diperkuat Trump Desak Netanyahu Tarik Pasukan Israel dari Suriah dan Lebanon