Selasa, 07/10/2025 15:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menargetkan pembahasan RUU Pemilu sudah bisa dimulai tahun 2026 mendatang agar ada lebih banyak waktu untuk menyusun perubahan undang-undang tersebut.
"Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan, karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu akan semakin bagus untuk semua," kata Zulfikar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).
"Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut," imbuhnya.
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Politikus Golkar ini berharap, RUU Pemilu dapat dibahas menggunakan sistem kodifikasi dengan memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik. Sementara kodifikasi RUU Pemilu dinilai penting untuk menindaklanjuti sejumlah keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
"Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu itu dengan memasukkan juga Undang-Undang Pilkada ke dalamnya dan Undang-Undang Partai Politim dalam metode kodifikasi," ungkapnya.
Diketahui, RUU Pemilu kembali menjadi RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, Komisi II DPR ditunjuk untuk menginisiasi perubahan RUU tersebut. Mulai dari naskah akademiknya sampai draft RUU-nya akan dibahas oleh Komisi II pada tahun 2026.
Keyword : Warta DPR Komisi II Zulfikar Arse Sadikin RUU Pemilu Golkar