822 Hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur Siap Disertifikasi

Senin, 29/09/2025 23:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekakan pentingnya sertifikat tanah ulayat sebagai upaya untuk melindungi warisan budaya masyarakat adat.

Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga identitas masyarakat adat di tengah perubahan zaman, salah satunya di Desa Tandula, Sumba Timur, Nusa Tenggara Barat.

Staf khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Reza Oktoberita, menekankan sertifikasi bukan untuk mengambil alih tanah, melainkan memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terjaga.

"Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak di klaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat," ujar Reza di Desa Tandula Jangga, Sumba Timur, pertengahan September, dikutip dari laman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Dari hasil verifikasi awal terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan siap didaftarkan.

Bagi masyarakat adat, sertifikat tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memastikan lahan turun-temurun tetap berada di tangan mereka.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Di Sumba Timur, inisiatif ini dipandang penting tidak hanya untuk melindungi hak, tetapi juga menjaga keberlangsungan adat.

Rezka menambahkan, sertipikasi memperlihatkan hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan. “Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” kata dia. (Ajeng/MAG)

TERKINI
Bantah Klaim Donald Trump, Teheran Sebut Kesepakatan Perang Belum Final Inggris, Australia, dan Kanada Kucurkan Dana Dukung Solusi Dua Negara Jose Mourinho Resmi Kembali Tukangi Real Madrid Antisipasi Ebola, Uganda Larang Pertemuan Massal hingga Pesta Pernikahan