Ormas Madas Nusantara Geram Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi

Kamis, 18/09/2025 10:15 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara mengaku geram terpidana Silfester Matutina yang dijatuhi hukuman 18 bulan tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Padahal kasusnya sudah memiliki putusan tetap alias inkrah selama 6 tahun, yakni sejak 2019.

"Kami geram masak Kejaksaan tidak memiliki kemampuan mengeksekusi Silfester. Karena itu Ormas Madas Nusantara menawarkan diri untuk menangkapnya dan menyerahkan kepada Kejaksaan," tegas Ketua Biro Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Ormas Madas Nusantara, Haji Fauzi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kekesalan rakyat termasuk Ormas Madas Nusantara dapat dipahami. Sebab Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan hanya omon-omon yang akan mengeksekusi Silfester. Sudah lama, masak tidak bisa menangkap terpidana agar menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Haji Fauzi, pria kelakhiran Bangkalan Madura itu mendesak Presiden Prabowo bertindak tegas, jangan sampai ada masyatakat kebal hukum. Masyarakat Madura pendukung Prabowo Subianto, akan membantu pemerintah, jika seperti Kejaksaan  tidak sanggup mengeksekusinya selama 6 tahun. Negara tidak boleh kalah oleh para pelanggar hukum.

Nama Silfester Matutina kembali mencuat setelah Menteri Erick Thohir menunjuk dia sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) pada 18 Maret 2025.

Silfester kembali menjadi sorotan publik karena tetap bebas meski telah ditetapkan terpidana atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

TERKINI
20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Eliano Reijnders Takjub, Sebut Bobotoh Lebih Gila dari Eropa