Ini Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta

Rabu, 10/09/2025 08:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025), membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin perpanjang izin berkendara di lima lokasi di Jakarta.

Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton 5 Stasiun Kereta Paling Angker di Indonesia, Berani Datang? TPG Cair Bulanan, Bantu Kesejahteraan Ekonomi Guru