Selasa, 09/09/2025 17:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri dalam rapat evaluasi prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Sebelumnya Baleg DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan
May Day 2026, DPR Soroti Pentingnya Implementasi UU PPRT
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Turunkan Potongan Tarif Ojol
Iman yang Politikus PKB ini menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembahasan dilakukan di Komisi III DPR. Kata dia, Baleg DPR saat ini sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.
"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman.
Legislator Dapil Jatim VII ini menjelaskan, DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Karenanya, DPR RI dinilai perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.
"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," demikian Iman Sukri.
Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan.