Meski Stagnan, Banderol Emas Hanya Masih Rp2,06 Juta per Gram

Senin, 08/09/2025 10:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pembukaan perdagangan pada Senin (8/9/2025), Logam mulia produksi PT Aneka Tamban Tbk atau Antam bergerak stagnan di Rp2.060.000 per gram.

Meski stagnan, banderol ini masih menjadi level tertinggi sepanjang sejarah.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap Rp1.907.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini, Senin (8/9/2025):

Emas 1 gram: Rp2.060.000
Emas 5 gram: Rp10.075.000
Emas 10 gram: Rp20.095.000
Emas 25 gram: Rp50.112.000
Emas 50 gram: Rp100.145.000
Emas 100 gram: Rp200.212.000
Emas 250 gram: Rp500.265.000
Emas 500 gram: Rp1.000.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.000.600.000

TERKINI
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan