Senin, 22/05/2017 18:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Penahanan Andi Narogong diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan terkait proses penyidikan. Selain itu terkait upaya pemberkasan.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Andi Narogong