Rabu, 13/11/2024 19:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin tak menampik kalau ada pegawainya yang bermain judi online atau judol.
Menurut dia, mereka bermain judol hanya untuk sekadar iseng-iseng dan nominalnya juga tak besar.
"Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5 ribuan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
Dia memastikan, sudah menyerahkan para pegawai yang bermain judol kepada Badan Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, dirinya tak menyebutkan secara detail ihwal jumlah pegawainya.
"Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet sebelumnya menanyakan keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus judi online atau judol.
Bamsoet mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya keterlibatan penegak hukum dalam perkara judol.
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
"PPATK kemarin mengungkap ada 97 ribu anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online," kata Bamsoet.