Senin, 22/05/2017 16:30 WIB
Jakarta - Penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak sebenarnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak didasari oleh dua alat bukti yang kuat. Hal itu mengemuka dalam fakta sidang praperadilan yang bergulir di PN Jaksel beberapa hari belakangan ini.
"Dalam sidang praperadilan selama beberapa hari ini terbukti penetapan tersangka klien kami tidak didasari dua alat bukti yang kuat. Yang lebih parah ada penetapan tersangka dahulu, baru dipanggil saksi-saksi lain," ujar salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Kasus E-KTP Aga Khan Miryan Haryani KPK