Jum'at, 22/08/2025 09:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.
Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus mantan Bupati Mempawah. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 10.21 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Diketahui, Rio Norsan merupakan Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tiga orang tersangka tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat yang alamatnya tidak disebutkan. Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 25 April hingga 29 April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara. Di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik.