KPK Segel Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker

Kamis, 21/08/2025 15:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyegelan itu buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

"Benar (ruang kerja Ditjen Binwasnaker dan K3 disegel)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikinfirmasi pada Kamis, 21 Agustus 2024. 

OTT terhadap Immanuel dkk berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan ke sejumlah perusahaan terkait pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," katanya.

KPK belum merinci pihak lain yang terjaring OTT selain Noel. Immanuel dan pihak lainnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan insentif. 

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

TERKINI
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat