Terobosan Ekonomi Konstitusi Ala Prabowo Tumbuhkan Optimisme Baru

Jum'at, 15/08/2025 18:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan kekagumannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto

Ia menyebut bahwa cara kerja yang diusung oleh Presiden telah melahirkan sebuah era baru yang tidak lagi terperangkap dalam rutinitas "business as usual".

"Ya, Pak Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan cara kerja baru dengan pola dan model terobosan yang baru. Sehingga APBN kita tidak lagi berkerangka bisnis as usual," ujar dia usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Gus Muhaimin, sapaannya menjelaskan bahwa inti dari perubahan ini adalah ekonomi konstitusi. Ini bukan sekadar istilah, melainkan sebuah filosofi yang berakar pada cita-cita luhur bangsa, memastikan setiap langkah pembangunan sejalan dengan ideologi negara.

Ketua Umum DPP PKB ini menguraikan bahwa terobosan ini memiliki wujud konkret yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. Salah satunya adalah fokus pada pembangunan dari bawah, yang dimanifestasikan melalui program Koperasi Desa, Sekolah Rakyat dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Itulah terobosan-terobosan strategis yang mazhab ekonominya hanya satu, Mazhab ekonomi konstitusi," tegas Gus Muhaimin.

Ia menambahkan, terobosan ini membuka jalan bagi optimisme baru. Gus Muhaimin mengimbau semua pihak untuk memberikan dukungan, karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi, gotong royong, dan kebersamaan seluruh elemen bangsa.

"Partisipasi, gotong royong, bahu-membahu, mutlak menjadi bagian dari kesuksesan Langkah-langkah terobosan Mengakhiri langkah-langkah bisnis as usual," pungkasnya.

 

TERKINI
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Asuransi Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud Laporan MSF, Israel Jadikan Air Sebagai Senjata untuk Genosida di Palestina KPK Segera Panggil Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji