Senin, 22/05/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, usulan agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP sudah lama diusulkan kepada ke Panja KUHP di DPR.
Legislator Golkar Dorong Layanan Sosial Terpadu Menjangkau Daerah
Komisi I Minta Pengamanan Jalur Transportasi Papua Diperketat
Pertemuan Ketum Parpol Soal RUU Pemilu Belum Putuskan PT 5 Persen
Keyword : Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP KPK