Senin, 22/05/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, usulan agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP sudah lama diusulkan kepada ke Panja KUHP di DPR.
RS Harus Berikan Layanan Inklusif dan Berkualitas untuk Semua Kalangan
Dolfie Minta DJP Susun Klaster Penghasilan untuk Ukur Kesejahteraan Rakyat
Anggota DPR: Nobar Piala Dunia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan UMKM
Keyword : Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP KPK