Senin, 22/05/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, usulan agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP sudah lama diusulkan kepada ke Panja KUHP di DPR.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Keyword : Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP KPK