Senin, 22/05/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, usulan agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP sudah lama diusulkan kepada ke Panja KUHP di DPR.
Revisi UU TPPO Mendesak Hadapi Eksploitasi Era Digital
Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Perkuat Profesionalisme Pertahanan
DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pendanaan MBG
Keyword : Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP KPK