Rabu, 06/08/2025 22:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara perihal penangkapan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, MZ, yang diduga terlibat terorisme oleh anggota Densus 88.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin. Pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai penangkapan ASN tersebut.
"Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kelapa Kanwil Kemenag provinsi Aceh," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
"Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," dia menambahkan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
KPK Panggil 5 Bos Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Panggil 5 Bos Biro TravelĀ
Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
"Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Selanjutnya, Kamaruddin berharap upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme kian diperkuat. Yakni, dengan melakukan penguatan pada moderasi beragam, sekaligus internalisasi kurikulum cinta.
"Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat," dia menambahkan.