KPK Periksa Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit

Selasa, 05/08/2025 14:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melly Kartika Adelia selaku tenaga ahli Ahmadi Noor Supit saat menjabat anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Melly akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto.

Semenrara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp222 miliar.

TERKINI
Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,22 Juta Orang Maret 2026, Penduduk Miskin Turun jadi 22,93 Juta Orang Tiga Singa Betina Mati Diduga Akibat Panas Ekstrem Kemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 30% dari TBA