Hingga Triwulan III 2024, Transaksi Judi Online Capai Rp283 Triliun

Senin, 11/11/2024 18:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com -Polri memaparkan jika perputaran duit atau transaksi terkait judi online hingga Triwulan III 2024 mencapai Rp283 triliun. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 2024.

"Berdasarkan data terakhir pada triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).

Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Pihaknya juga mengamankan ribuan rekening terkait judi online.

"Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan," ucapnya.

Listyo juga mengungkapkan berbagai macam modus judi online. Salah satunya adalah pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.

"Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto," pungkas Listyo.

TERKINI
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza Skin Booster dari Kulit Mayat Tuai Kontroversi di Korsel Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar