KPK Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Google Cloud

Rabu, 30/07/2025 14:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, pada Rabu, 30 Juli 2025

Permintaan keterangan itu dilakukan untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

"Benar ada pemeriksaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu.

Namun, Budi belum bisa memberikan informasi lebih banyak perihal proses klarifikasi tersebut. Hal itu disebabkan karena proses penyelidikan merupakan pekerjaan yang tertutup.

"Namun karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci," tambah Budi.

Untuk diketahui, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim

Kasus pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.

KPK mengungkapkan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Proses pembayaran tersebut yang sedang diselidiki KPK.

Adapun kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung.

TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat