PPATK Ungkap Pelaku Judol Manfaatkan Valuta Asing hingga Aset Kripto

Senin, 04/11/2024 21:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pola transaksi pelaku judi online (judol) mulai mengalami pegeseran. 

Ketua PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan ada beberapa kasus yang memanfaatkan valuta asing hingga aset kripto.

"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA dan aset kripto," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November 2024.

Dia tidak memerinci berapa kasus yang menggunakan pola transaksi baru ini. Namun, pola lama dengan transaksi perbankan juga masih terjadi.

Ivan mengatakan PPATK saat ini sudah memblokir belasan ribu rekening dari berbagai bank yang diduga berkaitan dengan judol. 

"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," tegasnya.

TERKINI
AS Tambah Dakwaan Pelaku Penembakan di Gedung Putih Tragedi Kereta Bekasi, BPKN RI Sebut Sistem PT KAI Perlu Dievaluasi Total DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Evaluasi Standar Pendidikan Daycare Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Ini Kata Pengamat Transportasi