PPATK Ungkap Pelaku Judol Manfaatkan Valuta Asing hingga Aset Kripto

Senin, 04/11/2024 21:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pola transaksi pelaku judi online (judol) mulai mengalami pegeseran. 

Ketua PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan ada beberapa kasus yang memanfaatkan valuta asing hingga aset kripto.

"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA dan aset kripto," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November 2024.

Dia tidak memerinci berapa kasus yang menggunakan pola transaksi baru ini. Namun, pola lama dengan transaksi perbankan juga masih terjadi.

Ivan mengatakan PPATK saat ini sudah memblokir belasan ribu rekening dari berbagai bank yang diduga berkaitan dengan judol. 

"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," tegasnya.

TERKINI
KPK Cecar Plt Gubernur Riau Soal Temuan Uang Hasil Geledah Prediksi Susunan Starting XI Timnas Indonesia vs Timor Leste Thailand Larang Penjualan Alkohol Selama Hari Libur Buddha Korsel Masukkan Aturan Non-Poliferasi dalam RUU Nuklir