Kelompok Belajar Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun

Selasa, 29/10/2024 10:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti, mengatakan pemerintah terus menggodok rencana implementasi wajib belajar 13 tahun.

Selain taman kanak-kanak sebagai jenjang pra-sekolah, lembaga pendidikan nonformal seperti kelompok bermain juga akan masuk dalam skema wajib belajar 13 tahun. Sebab diketahui, jumlah kelompok belajar di masyarakat juga cukup banyak.

"Kita tahu persis bahwa kelompok bermain ini juga menjadi bagian dari perhatian pak presiden, terutama ketika berbicara mengenai penghapusan stunting yang seringkali anak-anak tidak mendapatkan hasil penggizian baik, tidak mendapatkan bimbingan yang baik," kata Mendikdasmen di Jakarta pada Senin (28/10) kemarin.

"Dan juga ada beberapa kasus misalnya dimana tempat pendidikan anak itu bermasalah karena tidak ada regulasi selama ini," dia menambahkan.

Tak hanya kelompok belajar, Mendikdasmen menyinggung soal tempat penitipan anak (daycare) yang menjamur di kota-kota besar. Menurut dia, daycare nantinya juga akan dirangkul, karena dalam praktiknya juga berkontribusi dalam perkembangan anak.

"Kita ingin juga yang bekerja di daycare ini juga mengerti bagaimana psikologi anak, kemudian bagaimana perkembangan-perkembangan motoriknya dan sebagainya, sehingga mereka tidak sekadar mendampingi atau sekadar misalnya hal-hal yang sifatnya nursery gitu," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa upaya merangkul daycare dimaksudkan guna mengantisipasi salah asuh yang berdampak fatal dalam perkembangan kejiwaan anak.

TERKINI
7 Amalan yang Dapat Dilakukan di Hari Sabtu dalam Islam Bacaan Doa di Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Inggris Mengapa Hari Mendengarkan Sedunia Diperingati Setiap 18 Juli?