Senin, 28/10/2024 18:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur terkait penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keputusan itu diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga turut serta terlibat dalam kasus dugaan suap untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Tim pemeriksa yang dibentuk itu dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” tegas Yanto.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia korban Dini Sera Afriyanti.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Namun, hakim agung Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Meski demikian, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan, karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.
Tak lama setelah putusan tersebut dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.