KPK Usut Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI

Senin, 28/10/2024 14:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Tahun 2017-2018.

Pengusutan kasus ini mengemuka dari dipanggilnya lima orang sebagai saksi oleh penyidik pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.

Kelima saksi yang dipanggil ialah Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016 – 2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014 – 2019, Nilawaty Djuanda.

Kemudian, Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017 – 2018, Yani Gustiana; Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali dan Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar. 

KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara. Sejauh ini baru diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut