Senin, 28/10/2024 14:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Tahun 2017-2018.
Pengusutan kasus ini mengemuka dari dipanggilnya lima orang sebagai saksi oleh penyidik pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil ialah Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016 – 2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014 – 2019, Nilawaty Djuanda.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Kemudian, Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017 – 2018, Yani Gustiana; Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali dan Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar.
KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara. Sejauh ini baru diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.