Minggu, 27/10/2024 18:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Penangkapan Ronald Tannur sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Ronald Tannur saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
Audit Belum Rampung, Irawan Prakoso Sudah Jadi Tersangka
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Minyak Petral
Kejagung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga tewas. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas. Putusan itu menuai kontroversi.
Hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban. MA akhirnya membatalkan vonis PN Surabaya itu dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Belakangan terungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.