Jum'at, 25/10/2024 13:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti berharap undang-undang yang nantinya dihasilkan oleh Baleg, mampu mengakselerasi cita-cita Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Harapannya nanti undang-undang yang dihasilkan oleh DPR RI ini ke depan itu mampu mengakselerasi Indonesia emas 2045 sehingga kita bisa memperbaikinya secara sistematis," kata Reni, dalam keterangan persnya dikutip Jumat (25/10).
Dia menjelaskan, pembentukan undang-undang harus memperhatikan beberapa transformasi penting. Seperti transformasi pendidikan dan kesehatan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, hingga kekuatan sosial budaya dan ekologi.
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III DPR
Komisi II Minta Daerah Tidak Korbankan PPPK Akibat Efisiensi Anggaran
Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal
Selain itu, sebagai anggota Komisi V DPR RI, ia juga akan memperjuangkan regulasi-regulasi terkait pemerataan infrastruktur di Indonesia.
"Undang-undang inilah yang kemudian nantinya bisa terimplementasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian juga bisa dilakukan kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah, karena menyelesaikan persoalan-persoalan sosial saya kira juga tidak cukup dilakukan hanya oleh pemerintah pusat," tandasnya.