Kamis, 24/10/2024 19:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Keterangan saksi Isa dibutuhkan untuk mungusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan atas produksi batu bara di wilayahnya.
“Untuk saksi IR, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakartan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Diantaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
Keyword : KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Pencucian Uang Tambang Batu Bara Isa Rachmatarwata