Rabu, 23/10/2024 20:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Guru honorer Konawe Selatan, Supriyani, akan tetap menjalani persidangan dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap bocah SD Negeri 4 Baito. Sidang perdana diagendakan pada Kamis (24/10) besok.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti mengatakan bahwa sidang tetap dilakukan meski Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Andoolo.
"Kajari menyampaikan bahwa proses hukum tetap digulirkan demi mendapat kepastian hukum," kata Mendikdasmen kepada awak media di Jakarta, menyampaikan hasil komunikasinya dengan Kapolri Listyo Sigit pada Rabu (23/10).
Menteri Mu`ti menyebut penangguhan tersangka oleh kejaksaan saat ini merupakan bentuk jawaban atas aspirasi masyarakat, serta meminta masyarakat untuk tetap mengawal proses persidangan.
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo
Kemendikdasmen Perbaiki 1.390 dan Bangun Tiga Sekolah di Jatim
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar
"Dari Wakapolda (Sulawesi Tenggara), penanganan perkara sudah berada di bawah kemenangan kejaksaan, tidak ada kriminalisasi oleh kepolisian terhadap tersangka," ujar dia.
Selain itu, Mendikdasmen mengklaim bahwa Ketua Pengadilan Negeri Andoolo menyambut baik usulan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memberikan tuntutan vonis yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, serta perdamaian kedua belah pihak.
Sebelumnya, kasus Supriyani viral di media sosial usai dituding menganiaya siswa SD Negeri 4 Baito. Orang tua siswa yang merupakan anggota polisi aktif, kabarnya meminta uang senilai Rp50 juta yang disampaikan melalui kepala desa setempat.