Bareskrim Diminta Proses Antasari Azhar

Jum'at, 19/05/2017 22:17 WIB

Jakarta - Selain dituntut minta maaf, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar juga diminta untuk diproses secara hukum oleh Bareskrim Polri.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap setiap warga negara yang memberikan laporan palsu atau tidak benar.

"Harus ada sanksinya. Sehingga tidak ada lagi warga negara yang memberikan laporan palsu kepada penegak hukum," tegas Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).

Meski demikian, kata Syarief, hingga saat ini Partai Demokrat belum menentukan sikap atas penghentian penyelidikan terkait laporan Antasari tersebut. "Kita lihat saja nanti," tegasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan penyelidikan terkait laporan Antasari terhadap SBY.

Aparat kepolisian menghentikan proses penyelidikan karena tidak ada barang bukti baru yang diserahkan Antasari terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen itu.

TERKINI
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar Pimpinan DPR: Intensitas Presiden ke Luar Negeri Urgensi Diplomasi Global KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar