Senin, 21/10/2024 14:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ajudan Presiden RI Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya resmi diangkat menjadi Sekretaris Kabinet pada 20 Oktober 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Teddy tak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI. Sebab, jabatan Seskab sekarang sudah tidak setingkat menteri.
Dasco menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Suahasil Jadi Menkeu, Legislator PDIP: Hak Prerogatif Presiden
Rudianto Lallo: Living Law dalam KUHP Tak Langgar Asas Legalitas
RUU Keuangan Negara Harus Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian
"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin (21/10).
Menurut dia, jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.
"Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menunjuk Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy, sebagai Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pengumuman nama kabinet dan kementerian serta pejabat menteri dan kepala lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam.