Anggota DPR Minta Prabowo Evaluasi Kortas Tipikor Polri

Senin, 21/10/2024 09:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan pada 15 Oktober 2024.

Menyoroti hal tersebut, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi. Menurutnya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) kebijakan dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya.

"Jadi, saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” kata Nasir, di Gedung DPR, Jakarta, Minggu, (20/10).

Menurutnya, pemerintahan berikutnya perlu meninjau ulang keputusan tersebut. Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.

”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya