Kedubes Saudi di Wina Minta Warganya Patuhi UU Larangan Niqab

Jum'at, 19/05/2017 06:04 WIB

Jakarta - Kedutaan Besar Saudi di Wina memperingatkan warganya perihal undang-undang (UU) Austria baru-baru ini yang melarang perempuan mengenkan niqab di depan umum. Ia meminta mereka mematuhi UU tersebut.

UU tersebut mulai diberlakukan pada Oktober. Kebijakan tersebut dinilai mempengaruhi wanita pada umumnya yang biasanya mengenakan burqa, nigabs atau pakaian lainnya yang menutupi wajah mereka atau hanya membiarkan mata terlihat.

Meski begitu, UU tersebut tidak secara khusus menyebutkan pakaian apa yang dilarang. Namun kebijakan tersebut masih memberikan toleran mengenakan balaclavas dan penutup yang dapat melindungi tubuh dari cuaca dingin dan debuh.

Dilansir Al arabiyah pada Kamis (18/5) Penasihat Saudi melalui akun Twitter Kedubes Saudi, memperingatkan bahwa "siapa saja yang melanggar UU akan dikenakan denda," katanya

Keyword : Saudi Wina

TERKINI
Berbagai Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan Ini Amalan agar Keinginan Ibadah Haji Cepat Terkabul Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Dapat Pahala? 22 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini