Kamis, 18/05/2017 19:01 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pernah bicara soal proyek e-KTP dengan Azmin Aulia. Azmin merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Hal itu disampaikan Paulus saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (18/5/2017). Pemeriksaan terhadap Paulus Tannos dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan teleconference lantaran Paulus berada di Singapura. Menurut Paulus, saat itu dirinya memberitahu kepada Azmin soal keingannya ikut serta dalam tender proyek e-KTP.
"Saat saya mau ikut e-KTP, sebagai kawan saya tanya Azmin yang lebih tahu. Tapi dia sudah potong, `soal e-KTP jangan dibahas sama saya deh`. Mungkin karena kakaknya kan Mendagri," ucap Paulus saat bersaksi.
Lelaki paruh baya yang mengaku kenal lama dengan Azmin ini bahkan pernah memberitahukan ihwal keberhasialannya mendapatkan proyek e-KTP. "Saya sempat kasi tahu bahwa saya menang lelang, dia cuma bilang bagus, selamat, seperti itu saja," tutur dia.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Paulus sendiri sempat menawarkan kantornya di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta kepada Azmin. Kantor itu akan dijual lantaran Paulus saat itu tengah membutuhkan uang.
Azmin, kata Paulus, akhirnya membeli ruko tersebut dengan harga yang wajar atau sesuai harga pasaran. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus disebutkan bahwa kantor berupa ruko itu dibeli Azmin seharga Rp 3 miliar.
Selain ruko, Azmin juga membeli tanah Paulus yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Jakarta. Menurut Paulus, tanah itu dibeli Azmin bersama-sama dengan pengusaha bernama Johnny G Plate.
"Seingat saya, harganya lebih dari dua kali NJOP, kurang lebih 2 juta dollar AS. Uangnya dibayar dua kali," terang Paulus.
Selain bertemu Azmin, Paulus juga mengaku pernah bertemu dengan Gamawan. Pertemuansebelum proyek e-KTP ini bergulir diklaim Paulus terkait proyek pembangkit listrik di Padang, Sumatera Barat.
"Satu kali ketemu di Padang. Waktu itu beliau Gubernur. Ada peresmian proyek pembangkit listrik. Beliau saat itu masih gubernur," tandas Paulus.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Azmin disebut pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.
Uang yang diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu, diduga sebenarnya diperuntukan kepada Gamawan.
Keyword : KPK e-KTP Paulus Tanos