Jum'at, 11/10/2024 15:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat perlu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menjaga adat leluhur.
Anggota DPR RI Daniel Johan menjelaskan, kehidupan masyarakat yang terjadi saat ini, akarnya berasal dari masyarakat adat. Menurut dia, pihak yang tidak setuju dengan wacana RUU Masyarakat Adat akan mendapatkan “kualat”.
“Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif,” kata Daniel saat menemui massa aksi yang menuntut RUU Masyarakat Adat disahkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10).
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
Sebagai legislator, dia mengatakan bakal mendorong RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas DPR RI 2024-2029 hingga segera disahkan.
Menurut dia, RUU Masyarakat Adat tersebut adalah bagian dari semangat untuk mewujudkan Reformasi Agraria. Dengan disahkannya RUU tersebut, dia yakin Reformasi Agraria bisa berjalan dengan baik.
“Kepada seluruh adat nusantara yang ada di Indonesia, perjuangan ini adalah perjuangan bersama,” kata dia.
DPR RI periode sebelumnya telah menyatakan bahwa tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPR RI mengatakan tiga RUU itu selama ini telah menjadi kepedulian masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikutnya.
Keyword : Warta DPR PKB Daniel Johan RUU Masyarakat Adat demonstran