Pemerintah Diminta Bubarkan HTI Lewat Perppu

Kamis, 18/05/2017 13:53 WIB

Jakarta - Pemerintah disarankan untuk membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pemerintah dapat menggunakan Perppu dalam pembubaran HTI. Sebab, pemerintah dapat menerbitkan Perppu jika sudah dalam keadaan mendesak.

"Perppu itu kewenangan pemerintah, dimana ada hal kegentingan yang memaksa maka pemerintah dapat mengeluarkan Perppu," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Kata Agus, Perppu dapat berlaku semenjak diterbitkan sampai dikirim dan dibahas oleh DPR dalam satu kali masa sidang. Menurutnya, DPR akan mendukung langkah pemerintah.

"Setelah dibahas, apakah disetujui maka langsung UU, kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke UU yang lama," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI. Sebab, upaya pemerintah membubarkan HTI melalui gugatan di pengadilan akan memakan waktu yang cukup lama.

TERKINI
Kisah Hidup Kartini, dari Gadis Pingitan hingga Simbol Emansipasi Wanita UU PPRT Harus Jadi Solusi Keadilan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PSDK Jadi UU