Kamis, 18/05/2017 13:53 WIB
Jakarta - Pemerintah disarankan untuk membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pemerintah dapat menggunakan Perppu dalam pembubaran HTI. Sebab, pemerintah dapat menerbitkan Perppu jika sudah dalam keadaan mendesak.
DPD Dorong Waste to Energy Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Nasional
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas