Kamis, 18/05/2017 13:20 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, Fahri selaku pimpinan sidang paripurna DPR telah melanggar kode etik terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
DPR Sahkan RUU Polri menjadi Undang-Undang
Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR Fahri Hamzah