Kamis, 18/05/2017 13:20 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, Fahri selaku pimpinan sidang paripurna DPR telah melanggar kode etik terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
DPR Evaluasi Prolegnas, Sejumlah RUU Prioritas Disiapkan
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR Fahri Hamzah