PKS Desak MKD DPR Proses Fahri Hamzah

Kamis, 18/05/2017 13:20 WIB

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, Fahri selaku pimpinan sidang paripurna DPR telah melanggar kode etik terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami desak MKD proses perbuatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan. Dengan pengaduan tanpa laporan sesuai berita acara," kata Ansory, dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Kata Ansory, Fahri telah melanggar kode etik sidang paripurna DPR dengan merampas hak fraksi dan anggota DPR. Dimana, Fahri dianggap mengambil keputusan hak angket KPK secara sepihak.

"Itu melanggar kode etik pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3. Pasal 279, 280, 281," jelas Ansory.

TERKINI
Fenomena Langit September 2026, Ada Penampakan Venus hingga Harvest Moon Pemerintah Ganti Nama Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai 20 Oktober WMO: Kualitas Udara Dunia Terancam Asap Kebakaran-Gelombang Panas Kampus Inklusif Bukan Sekadar Regulasi, tapi Harus Segera Direalisasikan