Kamis, 18/05/2017 13:20 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, Fahri selaku pimpinan sidang paripurna DPR telah melanggar kode etik terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Prabowo Targetkan Sekolah Negeri Gratis di Indonesia
Prabowo Pastikan Giant Sea Wall Pantura Segera Dibangun
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR Fahri Hamzah