PKS Desak MKD DPR Proses Fahri Hamzah

Kamis, 18/05/2017 13:20 WIB

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dan menindak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, Fahri selaku pimpinan sidang paripurna DPR telah melanggar kode etik terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami desak MKD proses perbuatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan. Dengan pengaduan tanpa laporan sesuai berita acara," kata Ansory, dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Kata Ansory, Fahri telah melanggar kode etik sidang paripurna DPR dengan merampas hak fraksi dan anggota DPR. Dimana, Fahri dianggap mengambil keputusan hak angket KPK secara sepihak.

"Itu melanggar kode etik pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3. Pasal 279, 280, 281," jelas Ansory.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini