Kamis, 18/05/2017 10:58 WIB
Washington - Al Green, salah seorang Dewan Perwakilan Rakyat Amerika menilai tindakan Presiden Donald Trump memecat direktur FBI James Comey merupakan suatu tindakan intimidasi terhadap demokrasi. Menurutnya, tindakan itu dilakukan demi keuntungan politik semata.
"Negara kita dalam keadaan kritis. Setiap hari Donald Trump menempatkan demokrasi kita pada resiko kehancuran. Sudah waktunya mengambil tindakan untuk menghentikan itu," ujar Green.
Menurut Green, Trump tidak boleh diletakkan di atas hukum yang berlaku di Amerika. Trump tidak selayaknya mendapat perlakuan istimewa hanya karena ia merupakan seorang Presiden AS, melainkan ia harus tetap dihukum apabila melanggar UU sebagaimana semua orang.
"Pelanggarn ini telah terjadi di depan mata kita. Bahkan sangat jelas terlihat dan dipahami. Jika presiden ingin berada di atas undang-undang, dia harus dikenai tuduhan pemakzulan oeh Dewan Perwakilan AS," ujar politikus AS sebagaimana dilansir pada Metro.
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Pejabat Sebut Pasukan Rusia Masuki Pangkalan Militer AS di Niger
Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat
Ketika pemakzulan itu terjadi, maka Trump akan menjadi Presiden ketiga yang pernah dipecat dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan AS, setelah sebelumnya terjadi pada Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Keyword : Al Green Donald Trump Amerika