Selasa, 01/10/2024 23:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, wacana tarif KRL berbasis Nomor Identitas Kependudukan (NIK) batal diberlakukan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menjelaskan, kebijakan tersebut masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih mendalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat pengguna transportasi publik.
"Kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain (tahun depan 2025) juga belum (diterapkan)," kata Risal di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu, serta mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Komisi V Dorong Kebijakan Transportasi Publik Kurangi Kepadatan di Bali
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
Kemenhub Perketat Kelayakan Bus Jelang Arus Mudik 2026
Melalui kebijakan ini, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.
Sistem ini diharapkan mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.