Jelang Ramadhan, Pekalongan Larang Tempat Hiburan

Rabu, 17/05/2017 11:45 WIB

Pekalongan - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Edy Widiyanto, berharap semua tempat hiburan di Pekalongan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat karaoke apabila pengelola tempat hiburan itu menjalankan aktivitasnya pada bulan puasa," ucap Edy pada Rabu (17/5) di Pekalongan.

Pemda setempat juga akan mengundang para pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk dilakukan pendekatan yang tujuannya tidak membuka bisnisnya pada bulan yang disucikan oleh umat Islam tersebut. Tempat-tempat seperti karaoke, panti pijat, diskotik atau sejenisnya diharapkan tidak beroperasi.

"Larangan tempat hiburan tidak beraktivitas selama Ramadhan sudah kami lakukan setiap tahunnya. AKan tetapi realitasnya ada yang nekad melanggar aturan dan larangan itu," kata Edy.

Oleh karena itu, kata Edy, jika ada yang nekad membuka usahanya pihak Satpol PP Pekalongan tidak segan akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan secara paksa.[antara]

TERKINI
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering, Waspadai Lonjakan Penyakit Ini BMKG Umumkan Kemarau 2026 Lebih Kering Dibanding Rata-rata Selama 30 Tahun Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa Studi Terbaru Ungkap Emisi Metana Kota Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan