Sembilan PSM Terima Penghargaan Kategori Teladan dari Kemendes PDTT

Minggu, 29/09/2024 10:30 WIB

Nusa Dua, Jurnas.com - Sebanyak 9 Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) mendapat penghargaan dalam kategori teladan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penghargaan diserahkan pada Malam Apresiasi Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN), Penggerak Swadaya Masyarakat, dan Tenaga Pendamping Profesional 2024 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Bali.

Para PSM penerima penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh yang baik sekaligus sebagai motivator untuk PSM lainnya.

"Ini mengapresiasi kinerja dan sebagai motivasi untuk para PSM yang layak menjadi nominator sekaligus sebagai motivator PSM lain maupun para pendamping desa," jelas Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT, Sugito saat membacakan laporan Lomba Desa Wisata Nusantara, Penggerak Swadaya Masyarakat Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2024 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Sabtu (28/9/2024).

Dalam kesempatan ini, sertifikat diserahkan secara langsung oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

PSM Ahli Pertama dalam kategori teladan yaitu nama Mochammad Ikbal Sonuari Pemerintah Kabupaten Bogor, Boris Paedefo Pakpahan BBPPMDDTT Jakarta, dan Ni Putu Khrisnia Suandari BPPMDDTT Denpasar.

Sementara PSM Ahli Muda teladan adalah Herri Santoso BBPPMDDTT Jakarta, Reza Aditya BNN Provinsi Jawa Tengah, dan Marselitha Trivena Ohello BPPMDDTT Ambon.

Adapun PSM Ahli Madya teladan yakni Diamond Santoso BBPPMDDTT Jakarta, Triana Ermawati Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Azsep Kurniawan BBPPMDDTT Yogyakarta.

Hadir mendampingi Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT dalam penyerahan penghargaan tersebut yaitu Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, dan Dirjen PDP Sugito.

TERKINI
Laporan MSF, Israel Jadikan Air Sebagai Senjata untuk Genosida di Palestina KPK Segera Panggil Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji Banpang Tersendat, PDIP Soroti Kinerja Bulog dan Lonjakan Harga Pangan Mengenal Haji Ifrad, Tata Cara dan Hukum Pelaksanaannya bagi Jemaah