Rabu, 17/05/2017 01:17 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein.
Rizieq Ajak Laskar dan Santri Bantu Mahasiswa Lawan Aksi Premanisme
Habib Rizieq: Angket Bisa Lengserkan Presiden, Membubarkan KPU, Bawaslu dan MK!
Temui Habib Rizieq, DPP Berani Ingin Pemilu 2024 Damai
Keyword : Imam Besar FPI Habib Rizieq Firza Husein