Selasa, 16/05/2017 12:55 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sepanjang itu masih sesuai harkat dan kepentingan sesama umat beragama, maka UU tersebut harus dipertahankan.
Kepala Plontos dan Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Los Minta Maaf
Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Ahok Puji Sosok Ganjar Pranowo Punya Integritas Nyata
Keyword : Penistaan Agama Pasal Penistaan Agama Ahok