KPK Dalami Dugaan Terlibatnya Priyo Budi Santoso Korupsi Al Quran

Selasa, 16/05/2017 10:04 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta keterangan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz.

Usai diperiksa, Fahd mengakui ditelisik mengenai dugaan keterlibatan Priyo dalam kasus tersebut. Meski enggan merinci, Fahd mengklaim telah menjelaskan mengenai hal itu ke penyidik KPK.

"Dicek (penyidik) soal Pak Priyo saja tadi‎," kata Fahd saat keluar gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sebelumnya, Priyo yang kini menjabat sebagai anggota dewan pembina Partai Golkar itu sudah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK pada Rabu (10/5/2017). Priyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz, ketua Angkatan Muda Partai Golkar.

Namun, Priyo bungkam saat ditanya mengenai adanya dugaan fee yang dirinya terima dalam kasus itu. Priyo hanya menyebut hanya dikonfirmasi mengenai peran Fahd.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Fahd untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait konstruksi korupsi dua proyek Kemenag. Salah satunya informasi yang ditelusuri adalah dugaan fee yang mengalir ke kantong Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

"Banyak informasi yang kami dapatkan. Namun perlu kami analisis lebih lanjut tentu saja dari fakta-fakta yang telah ada," ucap Febri Diansyah.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran sebelumnya sempat terungkap adanya tulisan tangan Fahd tentang pembagian jatah fee proyek tersebut kepada Priyo. Priyo dalam tulisan itu mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp 22 miliar.

Dipastikan Febri, Fahd bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Febri memastikan tak ada kata berhenti pada satu tersangka dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang dan merugikan keuangan negara puluhan miliar.

"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka. Apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-sama," ujar Febri.

Sebelumnya, Fahd A. Rafiq resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag, yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012. Diduga Fahd menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?