Jum'at, 13/09/2024 12:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting di dalam mobil milik buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku yang sudah terparkir selama bertahun-tahun.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Jumat, 13 September 2024.
Asep mengungkapkan mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," katanya.
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Investasi Budaya Dorong Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Daerah
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru terkait pencarian mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Nawawi mengatakan bahwa tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi dalam diskusi "Bertahan Arungi Gelombang" di Bogor, Kamis 12 September 2024.
Namun, Nawawi tak membeberkan lebih jauh mengenai lokasi ditemukannya mobil Harun Masiku. Nawawi juga tak mengungkap kapan mobil tersebut ditemukan.
Nawawi hanya menyebut penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku. KPK tidak berhenti mengejar Harun yang menjadi buronan sejak awal 2020 lalu tersebut.